wmhg.org – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi chat antara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan wanita teman dekatnya, Fify Mulyani.
Hal tersebut terungkap pada sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh.
Dalam sidang tersebut, Fify mengaku mengirimkan pashmina yang disemprot parfumnya kepada Gazalba yang berada di Rutan KPK.
“Wangi parfum B (Fify) sudah habis,” demikian isi pesan Gazalba kepada Fify yang diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/8/2024).
“Nanti B kirim lagi ya A,” sahut Fify dalam ruang obrolan tersebut.
“Nanti kasih barang B yang bisa A (Gazalba) cium-cium ya,” timpal Gazalba.
“Iya, B,” balas Fify.
“Sayang-sayang,” lanjut Gazalba.
Saat ditanya jaksa, barang yang dikirimkan dirinya kepada Gazalba merupakan pashmina yang diberikan parfum.
“Jadi, saya cerita kalau pashmina saya parfum,” ucap Fify.
Sebelumnya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan rumah mewah teman dekatnya, Fify setelah menerima uang dari berbagai sumber.
Pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar), ucap jaksa dalam dakwaannya.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.