wmhg.org – Kuasa hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dinilai berlebihan. Jaksa menuntut Robert Indarto 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015–2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Handika mengatakan, alasan dirinya menyebut jaksa terlalu berlebihan dalam tuntutannya, lantaran sewaktu PT Timah bekerja sama dengan 5 smelter pada tahun 2018, sudah berstatus sebagai swasta nasional, bukan BUMN.
Sehingga menurut Handika, tidak ada kerugian keuangan negara sama sekali dalam kerja sama tersebut.
Tahun 2018 itu, PT Timah statusnya sudah swasta nasional, bukan lagi BUMN. Jadi tidak ada kerugian keungan negara,” kata Handika, kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
“Terlebih dalam tiga tahun kerja sama dengan 5 smelter tersebut PT Timah mendapat pemasukan Rp 16,7 triliun dari penjualan balok timah sebanyak 63,7 ribu ton yang dihasilkan 5 smelter, sedang ongkos yang dikeluarkan PT Timah terkait kerjasama dengan 5 semelter itu Rp 14,2 triliun, bayar pajak dan royality ke negara Rp 1,2 triliun. Artinya, PT Timah masih untung sekitar Rp 1,1 triliun, imbuhnya.
Handika juga menanggapi soal beban uang pengganti Robet Indarto senilai Rp 1,9 triliun yang disebutkan dalam persidangan. Menurutnya, hal itu dinilai salah kaprah dan melanggar pasal 18 UU Tipikor.
Pasalnya, menurut Handika, dari Rp 1,9 triliun itu, Rp 1,6 triliun digunakan membayar biji timah untuk para penambang yang ditunjuk PT Timah, bukan Robert Indarto sebagai pengelola.
Timahnya disetorkan ke PT Timah sebanyak 16,7 ribu ton. Itu nyata dan tidak fiktif. Jadi uang itu sebenarnya tidak dinikmati oleh Robert Indarto, katanya.
Handika menambahkan, senilai Rp 300 miliar digunakan PT SBS untuk biaya pengolahan biji timah sebanyak 16,7 ribu ton milik PT Timah, membayar CSR yang dikelola Harvey Moeis Rp 64 miliar.
Lalu uang lebihnya itu digunakan untuk keperluan perusahaan. Adapun hasil pengelolaan oleh PT SBS sebanyak 9,2 ribu ton balok timah sudah diserahkan ke PT Timah, jadi di mana ruginya PT Timah,” jelasnya.
Handika juga mengaku keberatan lantaran JPU membebani perusahaan kliennya, yakni PT SBS yang dibebani dengan biaya kerusakan lingkungan Rp 23 triliun. Padahal, kliennya tidak melakukan penambangan timah dimanapun.
Itu harusnya dibebankan kepada mitra tambang, masyarakat dan PT Timah yang aktif melakukan penambangan,” katanya.
Diketahui, dua petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.
Kedua petinggi tersebut, yakni Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.
Kami menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Wazir Iman Supriyanto dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda, dengan masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.
JPU menyebutkan Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp 1,92 triliun.
Dengan demikian menurut JPU, Suwito dan Robert telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.