wmhg.org – Sidang etik terhadap tiga polisi yang diduga terkait dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) berlangsung hingga 17 jam.
Hasilnya vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang salah satunya dijatuhkan kepada Direktur Narkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, diputuskan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengemukakan dalam sidang yang berlangsung mulai Selasa (31/12/2024) sekira jam 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) sekira jam 04.00 pagi.
Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH. Untuk Direktur Narkoba, Kanitnya juga di PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok, ujarnya, Rabu (1/1/2024).
Meski begitu, Anam mengatakan dua perwira tersebut mengajukan banding usai disampaikan vonis PTDH.
Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding, ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menyatakan ada beberapa catatan penting dalam sidang etik yang berlangsung di penghujung tahun 2024. Salah satunya mengenai pemeriksaan terhadap belasan saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terduga.
Majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak, ujarnya.
Kemudian ia juga melihat bukti-bukti yang diperiksa hingga alur pertanggungjawaban siapa saja penggerak mendapat pemeriksaan yang detail.
Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk keduanya, untuk direktur dan untuk kanit. Untuk kasubdit (masih) belum, masih di-skors hingga Kamis.
Secara keseluruhan, Anam mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif oleh pihak kepolisian.
Saya kira Kompolnas menilai baik, dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga yang lain, karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain.