wmhg.org – Dokter Samirah atau yang lebih dikenal dengan Dokter Detektif alias Doktif dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Samirah dilaporkan akibat telah memposting unggahan di Instagram.
“Pelapor berinisial AM dan RG,” kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Laporan ini teregister dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Maret 2025.

Adapun, peristiwa ini bermula saat akun Instagram @dokterdetektifreal berisi tentang perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan oleh korban.
“Gerombolan sirkus etc kena prank. Doktif gak akan kena jebakan kalian, kalian lah yang akan kena batunya. Ini hanya sedikit bukti kebusukan dan keculasan ratu flexing yang mulai terkuak,” kata Ade Ary.
“Belum lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian tahun,” tambahnya.
Dalam perkara ini, akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.
“Pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya.