wmhg.org-JAKARTA. Sisa dua minggu lagi Wajib Pajak akan bisa mengakses sistem pajak baru di Indonesia.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2025 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax yang akan menjadi sistem baru dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.Â
Sistem ini diklaim akan memberikan berbagai kemudahan baik dari sisi Wajib Pajak maupun Petugas Pajak.Â
Hal ini dikarenakan sistem pajak canggih tersebut akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dengan diluncurkan Coretax tersebut, diharapkan proses administasi perpajakan menjadi lebih cepat dan transparan, yang ujungnya akan mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa Coretax akan siap digunakan untuk mendukung kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan menyusul keberhasilan tahap uji coba awal yang telah dilakukan.
Suryo menyebut, hingga 29 November lalu, tahap uji coba Operational Acceptance Testing (OAT) di dua Kantor Wilayah (Kanwil) telah selesai dan berjalan dengan baik.
Keberhasilan ini menjadi dasar DJP untuk melanjutkan fase berikutnya, yaitu uji coba sistem secara menyeluruh.Â
Ia mengatakan, pada 16 Desember 2024 mendatang, uji coba akan dilakukan di seluruh Kanwil yang ada di Indonesia.
Di dalam durasi waktu setelah tanggal 29 November sampai dengan tanggal 15 Desember, initial deployment kami coba lakukan hingga kami yang ada di DJP dan juga masyarakat nantinya diharapkan dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang kami bangun, sebelum betul-betul dimanfaatkan di 1 Januari 2025, kata Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (11/12).
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa sebelum dilakukan uji coba Coretax, Wajib Pajak harus mempersiapkan email dan nomor HP yang akan menjadi media komunikasi antara Coretax dengan Wajib Pajak.
Pasalnya, Coretax memiliki Akun Wajib Pajak atau tax payer account yang menjadi rumah pelaksanaan bagi hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Oleh karena itu, Akun Wajib Pajak tersebut harus mendapatkan persetujuan Wajib Pajak.
Dengan menyetujui Akun Wajib Pajak, maka Coretax akan menjadikan Akun Wajib Pajak sebagai sarana komunikasi utama selain email dan nomor HP, jelas Raden.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus memiliki sertifikat elektronik. Fungsi sertifikat elektronik ini sebagai otoritasi dan keabsahan dokumen-dokumen yang dikirim ke Coretax.
Raden bilang, Coretax akan menggantikan semua layanan tatap muka menjadi layanan digital. Sertifikat elektronik ini sangat penting sebagai otoritasi bahwa yang mengirim permohonan dan mengirim dokumen adalah Wajib Pajak yang sebenarnya.
Wajib Pajak dapat memilih sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSSN atau BRIN, katanya.