wmhg.org – Sejumlah Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), Den Haag Belanda.
Kedatangan para anggota dewan tersebut demi memberikan dukungan kepada ICC untuk segera menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan genosida dan perang terhadap warga Palestina.
Dukungan itu sebagai tindak lanjut atas putusan ICC pada 21 November 2024 yang menerbitkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Ini merupakan amanah dan tugas kemanusiaan dan visi penyelamatan peradaban bagi kami hadir dan dapat diterima di Mahkamah Pidana Internasional ini, kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HWN) lewat keterangannya yang dikutip wmhg.org pada Sabtu (19/4/2025).
Kunjungan itu dilaksanakan HNW dan Anggota DPR RI Tifatul Sembiring, serta anggota dewan lainnya pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya, HWN menegaskan dirinya datang bukan hanya sebagai wakil ketua MPR, melainkan sebagai representasi bagi pihak-pihak yang menentang keras kejahatan kemanusian yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Kedatangan mereka juga disebutnya untuk menguatkan sikap resmi Indonesia seperti disampaikan Kementerian Luar Negeri RI pada 23 November 2024 yang secara terbuka mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengambil langkah berani untuk menyelidiki kejahatan kemanusian yang terjadi di Gaza, Palestina.
Termasuk potensi kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan yang paling serius, kejahatan genosida yang dilakukan oleh pihak Israel, tegasnya.
HNW juga meminta agar ICC bersikap tegas. Tidak seperti selama ini dituduhkan–yang tak berani menindak negara pelaku kejahatan manusia yang berafiliasi dengan Barat.
Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, sehingga membuat negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma – seperti Indonesia – dapat mempertimbangkan kembali di masa mendatang setelah melihat efektivitas dari keberadaan Mahkamah ini,” tegasnya.