wmhg.org – JAKARTA. Crazy rich Surabaya Budi Said disebut membeli emas tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku di PT Antam.
Keterangan ini disampaikan mantan Trading Assistant Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulogadung, Nur Prahesti Waluyo alias Yuki.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi manipulasi pembelian emas di PT Antam dengan terdakwa Budi Said dan General Manager UBPP LM PT Antam, Abdul hadi Avicena.
Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Alfis Setiawan mengonfirmasi keterangan Waluyo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 13 Februari 2024.
“Saudara menjelaskan bahwa cara Budi Said bertransaksi emas di Butik 01 Surabaya tersebut tidak berlaku dengan sistem yang berlaku atau SOP retail di PT Antam,” kata Alfis membacakan berkas BAP di ruang sidang, Selasa (8/10/2024).
Kualitas Pendidikan Kita Bersahabat Karib dengan Kebobrokan Artikel Kompas.id Tindakan Budi Said yang melakukan transaksi tidak sesuai SOP dinilai menimbulkan uang yang masuk ke PT Antam dengan barang (emas) yang diserahkan tidak sesuai.
“Transaksi seperti apa yang dilakukan Budi Said, yang tidak sesuai dengan SOP?” kata hakim Alfis.
Waluyo kemudian menyampaikan, dalam melakukan transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Budi Said menyetorkan uang terlebih dahulu ke pihak PT Antam.
Pihak admin terkait kemudian membuatkan faktur menyesuaikan uang yang masuk. Padahal, seharusnya pembelian dilakukan dengan membuat “reference” terlebih dahulu.
Sebagai pembeli, Budi Said seharusnya sudah mengetahui produk emas PT Antam yang akan dibeli.
Setelah itu, baru Budi Said menyetorkan uang sesuai dengan jumlah yang tercantum di reference. “Jadi, sesuai antara faktur dan uang yang masuk ditransfer,” tutur Waluyo.
Alfis pun memastikan bahwa alur transaksi yang sesuai di PT Antam adalah harus terdapat penawaran harga, reference, da baru kemudian terbit faktur.
Hal ini kemudian dibenarkan oleh Waluyo. “Kalau yang terjadi?” tanya hakim Alfis.
“Uangnya masuk dulu, PH (penawaran harga)-nya tidak ada, reference tidak ada,” ujar Waluyo.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, BELM Surabaya 01 mengalami kekurangan fisik emas Antam sebanyak 152,80 kilogram.
Persoalan ini timbul akibat Endang, Purwanto, dan Misdianto tidak mencatat stok opname yang sebenarnya di BELM Surabaya 01 atas pembelian Budi Said maupun pembeli lain yang melakukan transaksi melalui Eksi.
Dampaknya, data pada sistem E-MAS mencatat seakan-akan terdapat stok emas dalam jumlah tertentu yang ternyata berbeda dengan kondisi riil dengan jumlah 152,8 kilogram.
Jaksa kemudian menyebut Eksi menerima selisih lebih emas Antam sebanyak 94,665 kilogram dari kekurangan 152,80 kilogram emas di Butik Surabaya.
Jaksa menyebut, karena dibantu dalam membeli emas di bawah harga resmi, Budi memberikan uang Rp 500 juta kepada Purwanto.
Kemudian, 1 keping emas seberat 50 gram, 1 Mobil Innova Hitam Tahun 2018, dan uang tunai Rp 60 juta kepada Purwanto, serta uang Rp 515 juta, Mobil Innova warna putih Tahun 2018, serta 22 ribu dollar Singapura kepada Misdianto.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Bud juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Beli Emas Antam Tak Sesuai SOP, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/08/16591061/saksi-sebut-crazy-rich-surabaya-beli-emas-antam-tak-sesuai-sop?page=all#page2.