wmhg.org – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menanggapi penangkapan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura.
Dia mengaku bersyukur dengan kabar tersebut karena pada masa tugasnya dahulu, Paulus Tannos bisa melarikan diri. Sementara saat ini dia bisa tertangkap oleh otoritas Singapura.
Dengan ditangkapnya Paulus ini, La Ode berharap dia bisa membuka informasi terkait dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pada pengadaan E-KTP ini.
“Mudah-mudahan dengan didapatnya dia, aktor-aktor baru. Bisa lebih, dia bisa bercerita siapa-siapa saja aktor-aktor itu,” kata La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Terlebih, dia menyebut dari kerugian keuangan negara yang sekitar Rp 2,3 triliun, hanya sedikit yang bisa dipulihkan sehingga informasi dari Paulus Tannos dianggap akan sangat penting untuk mengungkap lebih rinci perihal kasus ini.
“Mudah-mudahan itu bisa menjadi perkembangan baru kasusnya termasuk yang terlibat yang lain bisa lebih didapat sekarang,” ujar La Ode.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.
Diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.