wmhg.org – Penamaan program guru penggerak selama pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua dikritik telah berdampak negatif terhadap polarisasi guru.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa belum pernah dalam sejarah dunia pendidikan Indonesia, profesi guru terbelah, seperti yang terjadi selama 5 tahun terakhir, dengan sebutan guru penggerak dan guru biasa.
Pembedaan istilah itu telah menimbulkan ketidakadilan dalam perlakuan.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan bahwa guru penggerak cenderung mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa dengan diberi banyak dana dan berprospek untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah dan atau pengawas sekolah.
Sedangkan, guru biasa yang sebenarnya punya kualitas mengajar bagus nyaris tidak terurus bahkan terpinggirkan.
Perpecahan ini tidak hanya berdampak pada moral dan semangat para guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan. Guru biasa mungkin merasa kurang termotivasi untuk memberikan yang terbaik karena merasa tidak ada penghargaan atau pengakuan terhadap kerja keras mereka, kata Heru dalam laporan evaluasi FSGI terhadap 5 tahun pemerintahan Jokowi, Minggu (20/10/2024).
Fakta dilapangan juga ditemukan bahwa sistem pendidikan guru penggerak tidak dapat mengubah karakter guru dan tidak mampu memberikan kompetensi pengajar sebagai pemimpin pembelajaran. Meski terdapat guru penggerak dengan kompetensi baik, sebenarnya memang sudah berkualitas sebelum menjadi guru penggerak.
Jadi bukan hasil dari sistem pendidikan guru penggerak, tambah Heru.
Dia melanjutkan bahwa kondisi itu juga diperparah oleh kecendrungan Kementerian yang selalu melakukan klaim keberhasilan program berdasarkan data online terkait jumlah guru penggerak, bukan pada evaluasi tentang besaran dampak baik dari keberadaan guru penggerak bagi siswa atau sekolahnya.
Atas dasar itu, FSGI mendorong Menteri Pendidikan pada era Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta untuk menghapus terminologi guru penggerak.
FSGI juga menyarankan beberapa langkah yang dinilai lebih adil dan bijaksana bagi guru, antara lain:
1. Pemerataan Peluang Pengembangan Karier
Menciptakan sistem yang memberikan kesempatan pengembangan karier yang sama bagi semua guru, tanpa memandang status sebagai Guru Penggerak atau guru biasa.
2. Penghargaan yang Adil
Memberikan penghargaan dan insentif yang adil berdasarkan prestasi dan dedikasi, bukan hanya pada status atau gelar.
3. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
Menyediakan pelatihan dan program pengembangan kompetensi yang dapat diakses oleh semua guru untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka.