wmhg.org – Ahmad Sahroni menyoroti kasus gadis remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang menjadi tersangka usai menerima kiriman video asusila. Pengirim video asusila, MRST sendiri disebut anak Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Padangsidimpuan.
Seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun disomasi dan ditetapkan menjadi tersangka usai menerima video tak senonoh dari seorang remaja putra, MRST yang merupakan anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, tulisnya di akun Instagram @ahmadsahroni88s, dilihat Selasa (12/11/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memperhatikan kasus ini dengan serius.
Pak Kapolri Ijin tolong sangat perhatian tentang ini ijin @listyosigitprabowo, tulisnya.
Diberitakan, seorang ayah bernama Tumpal Pardede di Padangsidimpuan, meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto karena anaknya menjadi tersangka usai menerima video asusila.
Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini, katanya seperti dilihat dari unggahan video di akun Instagram majeliskopi08, Senin (11/11/2024).
Tumpal menjelaskan jika anaknya menerima video dari seorang laki-laki yang diduga merupakan anak Ketua Kadin Padangsidimpuan Julpan Tambunan.
Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka, ujarnya.
Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat jadi tersangka, sambungnya.
Dirinya juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya.
Karena bukan anak kami pelaku, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padangsidimpuan, bantu kami pak, ungkapnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan, pihaknya telah menerima soal video viral terkait anak perempuan menjadi tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas kasus ini dan ternyata kasus ini saling lapor.
Kami tadi barusan rapat, ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila), ungkap Kenborn.
Kedua kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Disinggung apakah anak perempuan berusia 14 tahun itu menjadi tersangka, polisi tidak menampiknya. Begitu juga dengan anak laki-laki yang mengirimkan video juga berstatus tersangka.
Dari laporannya juga tersangka, tapi masih tahap penyidikan, ungkapnya.
Lebih lanjut Kenborn mengatakan kalau pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali.
Itu sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau gak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil, katanya.