wmhg.org – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi chat antara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan wanita teman dekatnya, Fify Mulyani.
Hal tersebut terungkap pada sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh, Kamis (8/8/2024).
Dalam sidang tersebut, Fify mengaku mengirimkan pashmina yang disemprot parfum kepada Gazalba Saleh yang berada di Rutan KPK.
Dalam ruang obrolan pesan teks yang perlihatkan jaksa, Gazalba menyebut pashmina tersebut membuatnya mengingat Fify.
“Barang-barang kemarin membuat A ingat B,” demikian isi pesan Gazalba kepada Fify yang diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/8/2024).
“Ingat B itu, Pak Gazalba ingat ibu?” tanya jaksa mengonfirmasi.
“Iya,” jawab Fify.
Lebih lanjut, Gazalba meminta barang lain yang lebih privat kepada Fify. Hal tersebut dia sampaikan melalui pesan teks yang diperlihatkan jaksa.
“Syal atau pashmina atau yang lebih dalam lagi,” demikian chat dari Gazalba kepada Fify.
“Iya A,” sahut Fify.
“Barang yang lebih privat, B,” lanjut Gazalba dalam pesannya.
Membaca itu, jaksa lantas bertanya kepada Fify mengenai barang apa yang disebut Gazalba sebagai barang yang lebih dalam atau privat.
“Ini apa maksudnya bu yang lebih dalam lagi?” tanya jaksa lagi.
“Saya nggak tahu maksudnya, tapi akhirnya saya kirim lagi,” jawab Fify.
“Apa yang dikirim?” lanjut jaksa.
“Semacam syal, lebih kecil lagi,” sahut Fify.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.