wmhg.org – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, anggota Polres Metro Bekasi yang tega memukul ibu kandungnya hingga tewas dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan, jika Nikson mengalami ganguan jiwa. Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
Selain itu, kejiwaan Nikson jiga diperiksa oleh pihak kedokteran yang ada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Bambang, di RS Polri, Kamis (5/12/2024).
Dalam perkara ini, kata Bambang, Nikson diduga melanggar kode etik dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Propol 7 Tahun 2022.
“Melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucapnya.
Sementara itu, Psikiater RS Polri, dr Henny Riana mengatakan, berdasarkan hasil catatan konsultan psikiateri forensik, Nickson terdaftar menjadi pasien sejak tahun 2020.
Bahkan, Nikson telah berulang kali menjalani perawatan rawat inap. Terakhir, Nikson menjalani rawat inap selama 16 hari terhitung 8 Maret 2024 lalu.
Nikson terakhir kali menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024, seharusnya ia kembali melakukan kontrol pada 22 November. Namun, saat itu, Nikson tidak melakukan pengobatan rawat jalan. Saat itu Nikson tidak hadir untuk menjalani perawatan di Poli Jiwa RS Polri.
“Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada. Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal kab Bogor yang diduga dilakukan oleh Aipda N,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Henny, pihaknya masih melakukan observasi terhadap Nikson.
“Saat ini pasien dirawat inap di Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Sampai saat ini masih kami observasi,” pungkasnya.