wmhg.org – Posko pengaduan Lapor Mas Wapres yang dibentuk oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal (Purn) Budi Gunawan alias BG.
Terkait posko pengaduan yang dibuka di kantor Wapres, Budi Gunawan menyambut positif langkah Gibran karena dianggap bisa merespons masalah masyarakat secara cepat.
“Beliau ingin mendengar langsung ya keluhan-keluhan yang mungkin dari kementerian belum direspons, atau pelayanan yang belum baik sehingga beliau langsung terjun menangani itu. Lebih bagus menurut kami,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan pada prinsipnya seluruh kementerian/lembaga punya kanal aduan dan sistem menindaklanjuti aduan masyarakat. Adanya “Lapor Mas Wapres”, Budi menambahkan, bakal memperkuat mekanisme penanganan aduan masyarakat yang selama ini berjalan di kementerian/lembaga.
“Saya rasa semua sinergi dan saling mendukung, menguatkan,” ujar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Buka Posko Lapor Mas Wapres
Sebelumnya, Wapres Gibran pada Senin (11/11/2024) kemarin resmi membuka posko dan kanal aduan “Lapor Mas Wapres” untuk masyarakat yang beroperasi pada Senin – Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Warga dapat mengadu kepada Wakil Presiden secara langsung ke posko yang berlokasi di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Kompleks Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Di luar itu, warga juga dapat mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan nomor081117042207.
Hari pertama beroperasi, “Lapor Mas Wapres” menerima 60 aduan masyarakat.
Dalam prosesnya, tim Sekretariat Wakil Presiden mengumpulkan seluruh aduan yang masuk, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk tindak lanjut atas aduan tersebut.
Warga yang mengadukan masalahnya ke “Lapor Mas Wapres” kemudian mendapatkan nomor ID yang dapat digunakan untuk mengecek status laporan/aduan mereka melalui WhatsApp atau laman resmi Sekretariat Wapres setwapreslapor.go.id.
Mereka bisa cek sejauh mana penanganan-nya dan untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono di Jakarta, Senin. (Antara)