wmhg.org – Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia yang minta kenaikan gaji kepada pemerintah dinilai wajar. Pasalnya, gaji mereka sudah tidak naik selama 12 tahun.
Pakar hukum Rio Christiawan mengatakan, padahal hampir semua instansi sudah mendapat perubahan aturan remunerasi terkait kenaikan gaji dan tunjangan. Namun demikian, Rio mengingatkan, para hakim itu juga perlu meningkatkan profesionalisme, di balik tuntutan yang mereka ajukan.
Jadi kalau 12 tahun memang perlu di-adjust. Hanya dalam konteks profesionalisme, yang sering kita lihat adalah lantas setelah nanti disesuaikan oleh pemerintah, apakah peradilan di Indonesia itu bisa profesional? kata Rio kepada wmhg.org, dihubungi Senin (7/10/2024).
Profesionalisme yang dimaksud terkait dengan integritas dan non-integritas. Profesionalisme non-integritas, jelasnya, berkaitan dengan sistem pelayanan yang harus lebih baik. Misalnya, jadwal sidang yang harusnya bisa lebih sesuai dan disiplin.
Karena kalau kita bandingkan pengadilan negeri, Mahkamah Konstitusi, dan KPPU, dan lembaga-lembaga judicial yang ada, pengadilan negeri ini yang jadwal sidangnya paling tidak pasti. Artinya, mau sidang jam 9, jam 10, jam 2 siang, itu ya nggak ada yang bisa memastikan. Selalu dengan alasan kekurangan hakim, tuturnya.
Kemudian profesionalisme integritas, berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap lembaga kehakiman itu sendiri.
Kalau dari berbagai survei transparansi internasional dan banyak lembaga, pengadilan ini termasuk yang menduduki tingkat kepercayaan masyarakat yang tidak tinggi, cukup rendah. Pertanyaannya, apakah dengan tingkat kepercayaan yang rendah ini kemudian minta kenaikan gaji yang akan dimasukkan APBN, APBD, dibebankan pada masyarakat juga, apakah integritasnya akan lebih baik? tuturnya.
Rio menyampaikan, di sisi lain berbagai tuntutan yang diminta hakim kepada pemerintah, menurutnya, para aparat peradilan itu perlu menjamin pelayanan hukum kepada masyarakat juga harus membaik.