wmhg.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilkada 2024.
Khofifah-Emil ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, yang memperoleh 12.192.165 atau mencapai 58,81 persen dalam Pilkada 2025. Pasangan ini unggul atas Tri Rismaharini-Zahrul Anhar Asumta atau Gus Hans yang berada di peringkat kedua, meraih 6.743.095 atau 32,52 persen. Serta peringkat ketiga, yaitu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan perolehan 1.797.332 atau sebesar 8,67 persen.
Pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Hari ini kami melaksanakan rapat pleno dengan lancar agenda penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hasil Pilkada Serentak 2024, jelas Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, Kamis (6/2/2025).
Ia pun menyerahkan berita acara penetapan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Serentak 2024 di Surabaya.
Setelah itu, KPU Jawa Timur akan menyerahkan hasil penetapan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim pada Jumat (6/2/2025) sebagai usulan kepada Presiden tentang hasil Pilkada Serentak 2024 Provinsi Jawa Timur.
“Kami menyampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” ujar Aang Kunaifi.
Penetapan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jatim ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Tri Rismaharini-KH. Zahrul Azhar Asumta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Jatim 2024. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa banyak dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.