wmhg.org – PDI Perjuangan kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto usai gugatan pertama ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa waktu yang lalu.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kali ini pihaknya melakukan permohonan praperadilan secara terpisah. Adapun kedua kasus yang dipisah ini yakni soal dugaan suap dan dugaan pengahalangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Sehingga nantinya ada dua hakim yang memimpin jalannya persidangan yang bakal digelar di PN Jaksel pada awal Maret mendatang.
Jadi untuk praperadilan besok, dua kasus itu akan dipisah sidangnya, kalau kemarin itu kan digabung, kata Maqdir di DPP PDIP Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Maqdir mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan permohonan praperadilan karena ingin menguji penetapan tersangka terhadap Hasto. Maqdir mengungkapkan bahwa ada kejanggalan terhadap penetapan Hasto akibat dianggap janggal.
Namun, jika permohonan ini telah dipisah kemudian Hasto masih tetap kalah. Maka ia mempersilahkan KPK melanjutkan perkaranya yang melibatkan Hasto.
Manusia kan cuma bisa berikhtiar, ini ikhtiar kita yang terakhir. Jika kalah lagi, kami persilahkan KPK lanjutkan kasus ini, katanya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, ujarnya.
Penyidik KPK padaSelasa,24 Desember2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode16 Desember2019 sampai23 Desember2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I, ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.