wmhg.org – Edukasi kesehatan reproduksi, termasuk yang berkaitan dengan alat kontrasepsi dinilai memang penting diajarkan sejak dini. Walau begitu, edukasi tersebut perlu disesuaikan dengan usia dan kondisi anak.
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyoroti aturan PP nomor 28 tahun 2024 yang di dalamnya juga mengatur edukasi kesehatan reproduksi dan pelayanan alat kontrasepsi pada remaja.
Kalau menurut saya, tentu edukasi yang berkaitan dengan hal tersebut itu penting. Tapi mungkin bisa dilihat menyesuaikan terhadap usianya, kata Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI Dr. dr. Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., saat dihubungi wmhg.org, Senin (5/8/2024).
Nurhadi menekankan bahwa cara edukasi kepada anak juga perlu disampaikan dengan benar. Tujuannya, agar anak bisa tahu sejak awal cara menjaga kesehatan reproduksi, termasuk mengetahui bahaya dari pergaulan bebas.
Jadi mereka lebih bertanggung jawab dan bagaimana diri remaja itu (berpikir) oh yang paling ideal adalah abstinensia sampai usia ideal untuk menikah. Abstinensia maksudnya tidak melakukan hubungan seksual sampai dengan usia ideal untuk menikah. Sebenarnya tujuannya pendidikan seks, yang berkaitan dengan kontrasepsi itu arahnya ke sana, tuturnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar memang tengah ramai diperbincangkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan bahwa layanan tersebut untuk memastikan kesehatan reproduksi pada remaja. Akan tetapi tidak ditujukan untuk semua remaja.
Melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril.
Dia meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut. Nantinya, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Diketahui penyediaan alat kontrasepsi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Tepatnya di pasal 103, Ayat (4) butir e.
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.