wmhg.org – Dalam hitungan hari, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan hasil putusan gugatan PDIP terhadap KPU mengenai penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memprediksi, kondisi politik Tanah Air akan langsung gaduh apabila PTUN mengabulkan gugatan tersebut.
Karena dengan begitu, artinya penetapan Gibran sebagai cawapres dianggap cacat hukum. Sehingga kemenangannya dalam Pilpres 2024 juga harus dicabut.
Itu yang repot kalau PTUN mengabulkan gugatan ini, pasti akan gaduh, baik secara hukum ataupun politik, kata Adi kepada wmhg.org, dihubungi Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa PTUN memiliki kekuatan hukum yang kuat dan akan berdampak dengan kelanjutan pelantikan wakil presiden terplih selanjutnya.
Jadi kita tinggal lihat pergerakan hukum ke depan. Tapi yang pasti akan menimbulkan kegaduhan politik. Orang secara politik akan berdebat secara sengit terkait putusan itu, katanya.
Terkait besaran kemungkinan dikabulkannya gugatan, Adi sendiri tidak bisa memprediksi terlalu jauh. Sebab, katanya, pemutusan hal tersebut diperlukan perspektif dan argumen hukum.
Namun, dia berharap PTUN bisa bersikap independen dalam menentukan putusan, tanpa ada intervensi dari mana pun.
Layak lah kita tunggu apa yang akan diputuskan oleh PTUN terkait dengan gugatan PDIP. Yang jelas para hakim yang memutus gugatan ini tentu harus menjadikan hukum di atas segala-galanya. Apa pun hasilnya harus diterima dengan lapang dada, pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.