wmhg.org – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anak kandungnya, Stepanie.
Kusumayati dinyatakan bersalah menggunakan surat palsu terkait pemalsuan surat keterangan waris untuk mengalihkan saham perusahaan milik keluarga.
Dalam sidang yang digelar Rabu (20/11/2024), Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menyampaikan bahwa terdakwa Kusumayati, bersama dua terdakwa lainnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti bersalah.
Mereka menggunakan akta palsu untuk mengalihkan saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bimajaya Mustika, perusahaan peninggalan almarhum Sugianto, suami Kusumayati.
Majelis hakim menyebut, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian kepada pelapor, Stepanie, yang merupakan anak kandung Kusumayati.
Stepanie menggugat karena merasa haknya sebagai ahli waris telah dirampas melalui pemalsuan surat keterangan waris tersebut.
Selain terbukti bersalah, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Kusumayati memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam putusan.
Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Kusumayati dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Majelis hakim juga menjelaskan alasan tidak mengikuti tuntutan jaksa terkait hukuman percobaan. Hukuman percobaan hanya dapat diterapkan jika ancaman pidana untuk terdakwa di bawah lima tahun, sedangkan perkara ini memiliki ancaman pidana lebih dari itu. (antara)