wmhg.org – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi masalah serius di Indonesia. Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO mengungkap bahwa Indonesia masih menjadi sarang perdagangan orang.
Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati, mengatakan bahwa warga Indonesia masih dipandang sebagi komoditas oleh sindikat perdagangan orang.
“Indonesia masih menjadi sarang perdagangan orang. Kita perlu sikap tegas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan orang di Indonesia, kata Rahayu melalui keterangan tertulisnya kepada wmhg.org, Kamis (1/8/2024).
Jarnas anti TPPO mencatat sejumlah daerah yang masih menjadi sentra perdagangan orang. Yakni, Jakarta, Batam, Bali, Surabaya, Manado, serta Papua.
“Banyak daerah tersebut bukan hanya sumber, tetapi juga tempat transit dan destinasi untuk perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual, ungkap Rahayu.
Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor informal yang seringkali menjadi PMI non-prosedural disebut menjadi kelompok paling rentan terhadap TPPO.
NTT setiap tahunnya menerima pulang ratusan PMI sudah dalam peti mati dan lebih dari 90% pasti PMI non-prosedural,” ujarnya.
Salah satu yang bisa jadi pencegahan TPPO, menurut Rahayu, perlu ada kecukupan dan kelayakan lapangan pekerjaan di dalam negeri.
Guna mengurangi kerentanan masyarakat terhadap penipuan dan iming-iming pekerjaan yang sebenarnya tidak ada, kata dia.
Hal lain yang juga menjadi catatan, Rahayu menyoroti keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban serta pemberian kepastian hukum dan keadilan dalam menghadapi pelaku TPPO.