wmhg.org-JAKARTA. Siap-siap harga-harga barang akan semakin mahal tahun depan. Sebab, pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, penyesuaian tarif PPN tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik, ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan.
Dengan beragam fasilitas PPN tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.
Kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk, kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, farif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.