wmhg.org – Salah satu yang penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ialah Passing grade atau nilai ambang batas.
Calon peserta seleksi CPNS harus mencapai passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Passing grade dipakai saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Calon peserta wajib melewatinya jika ingin peluang diterima CPNS tetap terbuka. Ada tiga tes utama di tahap ini, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing kategori tes tersebut memiliki nilai ambang batas masing-masing dan setiap peserta harus bisa melewatinya.
Karena itu, persiapan yang matang wajib dilakukan bagi calon peserta CPNS agar bisa melewati ambang batas nilai yang telah ditentukan.
Nilai Ambang Batas CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024.
Namun, sebelum membahas mengenai nilai ambang batas penting untuk mengetahui tiga macam tes atau ujian SKD, berikut ini rinciannya:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisikan soal-soal yang menguji mengenai pengetahuan dan pemahaman bernegara, seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.
– Tes Intelegensi Umum (TIU) berisikan soal analisa, kemampuan memahami konsep, serta berpikir logis.
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisikan soal mengenai integritas sebagai ASN, semangat kerja, hingga menguji kekompakan dengan rekan kerja.
Ketiga kategori tes tersebut terdiri dari 110 butir soal, rinciannya TWK memiliki 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Semuanya dikerjakan selama 100 menit. Untuk disabilitas sensorik netra, waktu pengerjaan diperpanjang menjadi 130 menit.
Perlu diketahui, masing-masing jawaban benar pada soal TIU dan TWK bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk TKP, jawaban benar bisa bernilai antara 1 hingga 5 poin, tergantung pada kualitas jawabanmu.
Peserta Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Peserta Cumlaude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60.