Gaji PNS- Jakarta. Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian akan naik 100% pada tahun 2025. Sebelum naik, berikut rincian gaji PNS dan tunjangan kinerja (Tukin) PNS di Kemenko Perekonomian tahun 2024 menurut pangkat, kelas dan golongan.
Kenaikan tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). (Tukin naik) 100%, sudah (disetujui), tandas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (3/10).
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, sudah membahas tukin dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemhub). Namun untuk Kementerian Keuangan (Kemkeu), ia belum membahasanya lantaran Kemkeu mempunyai regulasi tersendiri terkait kebijakan tukin pegawainya.
Sementara tukin Kemhub, Anas bilang, kementerian tersebut telah berhasil menyederhanakan aplikasi dari 300 menjadi sembilan aplikasi. Alhasil, Kemhub telah memenuhi kriteria kenaikan tukin 100%.Â
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa tukin pegawainya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi 100%. Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan tunjangan kinerja ASN menjadi 100%, ungkap Erick melalui akun Instagram @erickthohir, Agustus lalu. Â
Daftar gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS 2024 baik di Kemenko Perekonomian maupun instansi pemerintah lain naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian 2024
Tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomia yang berlaku tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Merujuk aturan tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada PNS maupun pegawai lain yang diangkat oleh pejabat berwenang. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.Â
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:Â
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;Â
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; danÂ
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Talrrun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di Kemenko Bidang Perekonomian
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 17 Rp. 33.240.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 16 Rp. 27 .57 7.500,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 15 Rp. 19.280.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 14 Rp. 17.064.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 13 Rp. 10.936.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 12 Rp. 9.896.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 11 Rp. 8.757.600,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 10 Rp. 5.979.2OO,OO
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 9 Rp. 5.079.200,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 8 Rp. 4.595.150,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 7 Rp.3.915.950,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 6 Rp. 3.510.400,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 5 Rp. 3.134.250,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 4 Rp. 2.985.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 3 Rp. 2.898.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 2 Rp. 2.7O8.25O,OO
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 1 Rp. 2.531.250,00
Khusus untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Itulah informasi kenaikan tunjangan kinerja di Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: Penduduk Indonesia TW 2 2024 282 Juta, Ini Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang,