wmhg.org – Dewan Pengurus Kamar Dagang Indonesia dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan kajian legalitas dan investigasi soal adanya dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
Dewan pengurus bakal menjatuhkan sanksi terhadap 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang ikut dalam Munaslub.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menilai bahwa munaslub pekan lalu tidak sah dan ilegal karena menyalahi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin).
Kemudian, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.
Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan? Maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia, katanya saat konfrensi pers, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, kata Hamdan, dalam Pasal 18 ayat (1), munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Penyelenggaraan munaslub juga harus didahului adanya surat peringatan pertama dan kedua, yang mana dewan pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah, katanya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 ini juga menggarisbawahi bahwa alasan penyelenggaraan munaslub tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, katanya.
Namun, apabila hal ini yang menjadi alasan, kata Hamdan, maka sesuai dengan Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.
Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.
Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, ujarnya.
Dalam pelaksanaan munaslub, lanjut Hamdan, tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti munas terakhir.
Selain itu, penyelenggaraan munaslub juga harus didahului dengan adanya surat peringatan pertama dan kedua, yang mana dewan pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” ujarnya.
Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah, lantaran tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban dewan pengurus dan keputusan munaslub, apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah 50 persen plus 1 dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh terbanyak dari peserta munaslub, katanya.
Terakhir, Hamdan menegaskan jika kepengurusan Kadin Indonesia yang sah merupakan di bawah pimpinan Arsjad Rasjid
Digeruduk Orang Tak Dikenal
Sebelumnya diberitakan, segerombolan orang tak dikenal menduduki kantor Arsjad Rasjid, yang berada di Lantai 3, Menara Kadin Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pendudukan menyusul digelarnya Munaslub Kadin Indonesia yang melahirkan Ketua Umum baru untuk Kadin Indonesia yakni Anindya Bakrie.
Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, aksi tersebut disebut sebagai bagian dari kesalahpahaman. Namun semua sudah diselesaikan.
Kemarin Polsek dan Polres sudah turun sehingga semua bisa diselesaikan. Semua cuma salah paham, kata Firman saat dikonfirmasi wmhg.org, Selasa (17/9/2024).
Firman menggatakan massa meninggalkan Menara Kadin pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Sementara itu, Firman mengklaim, atas aksi penggerudukan itu tidak ada fasilitas atau barang yang rusak.
Tidak, tidak ada yang rusak, katanya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan Munaslub, pada Sabtu (14/9/2024) lalu. Hasil Munaslub tersebut, melahirkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia. Hasil tersebut membuat Ketua Kadin Indonesia sebelumnya, Arsjad Rasjid tidak tinggal diam.
Arsjad menyebut Anindya Bakrie tidak sah menjadi Ketum lantaran melanggar AD/ART internal Kadin Indonesia. Ia mencoba melakukan konfrensi pers, di Menara Kadin Indonesia. Namun hal itu terhalang lantaran Menara Kadin diduduki oleh oknum tersebut sehingga konferensi pers di tempat lain.