wmhg.org – Penting bagi seorang pengendara untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM). Di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM sesuai dengan kendaraan dan kompetensi yang dimiliki.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM dibagi menjadi tiga kategori, yakni perseorangan, umum, dan internasional.
SIM perseorangan dibagi menjadi lima jenis, yaitu SIM A, BI, BII, C, CI, CII, D, dan DI. SIM umum, ada SIM A Umum, BI Umum, dan BII Umum.
Masing-masing jenis SIM tersebut memiliki syarat berbeda-beda untuk mengurusnya. Warga bisa mengurus pembuat SIM baru di kantor Mapolres, Mapolresta atau Mapolretabes.
Namun, bagi kamu yang sudah memiliki SIM dan ingin memperpanjangnya bisa mengunjungi beberapa layanan yang disediakan.
Polrestabes Bandung menyediakan beberapa lokasi perpanjangan, seperti Mall Pelayanan Publik, gerai SIM Metro Indah Mall, dan SIM keliling.
Polrestabes menyediakan dua mobil yang melayani SIM keliling. wmhg.org telah merangkumnya di beberapa lokasi di Bulan Oktober.
Mobil 1
– Dago Plaza
Tanggal 30, 07, 14, 21, 28
– Indogrosir
Tanggal 01, 98, 15, 22, 29
– ITC Kebon Kelapa
Tanggal 02, 09, 16, 23, 30
– The Kings Shooping Centre
Tanggal 03, 10, 17, 24, 31
– Dago Plaza
Tanggal 04, 11, 18, 25
– The Kings Shooping Centre
Tanggal 05, 12, 19, 26
Mobil 2
– ITC Kebon Kelapa
Tanggal 30, 07, 14, 21, 28
– MCD Istana Plaza
Tanggal 01, 08, 15, 22, 29
– Ubertos
Tanggal 02, 09, 16, 23, 30
– Pasar Modern Batununggal
Tanggal 03, 10, 17, 24, 31
– Yogya Junction 8
Tanggal 04, 11, 18, 25
– Dago Plaza
Tanggal 05, 12, 19, 26
Perlu diperhatian waktu perpanjangan SIM keliling ini mulai dibuka pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Syarat Perpanjang SIM
– KTP asli dan dua lembar fotokopi
– SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
– Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.