wmhg.org – Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid menjawab tudingan publik tentang tuntutan hakim yang meminta kenaik gaji hingga 142 persen daoat membebani keuangam negara. Fauzan menyampaikan bahwa SHI sendiri telah mendiskusikan nominal tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilihat dari jumlah hakim di seluruh Indonesia, bahkan penggunaan APBN bisa jadi tetap lebih tinggi penggunaannya untuk gaji seluruh pegawai Kemenkeu.
Jumlah kami (hakim) itu hanya 6.000 sampai 7.000, tidak sebanyak jumlah PNS Kemenkeu. Penambahan (gaji) itu sesuai dengan kebutuhan kami. Jadi hanya akan menambahkan anggaran Rp3 T, kata Fauzan dalam diskusi bersama Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 tahun 2012, gaji hakim berasal dari anggaran APBN yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA). Fauzan menyampaikan bahwa alokasi APBN kepada MA selama ini berkisar Rp13 triliun.
Sehingga, hitungan untuk menaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 142 persen dinilai masih masuk akal. Terlebih gaji tersebut sudah tidak pernah naik selama 12 tahun.
Jadi negara kita yang disebut negara hukum, yang harusnya hukumnya bisa terjaga, masyarakat berdaya, hanya diberi anggaran sebesar itu. Ketika kita minta, lakukan dong penyesuaian, desak Fauzan.
Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan hakim tentunya akan meningkatkan kesejateraan para wakil Tuhan tersebut. Hal itu pada akhirnya bisa berdampak baik pula pada iklim hukum Indonesia.
Harusnya negara melihat ini sebagai investasi. Karena jika hakimnya bermartabat, hukum terjaga, masyarakat berdaya. Kan begitu konsepnya. Peradilan yang positif, investasi masuk, pungkasnya.