wmhg.org – JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa buka suara terkait rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang akan digelar di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/9).
Adapun, salah satu agenda dari Munaslub adalah rencana penggantian jabatan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid periode 2021-2026.
Saat dihubungi Kontan.co.id, Erwin bilang, dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan Munaslub. Dirinya, hanya sebatas menerima aspirasi dari sejumlah Kadin Daerah yang merasa perlu melaksanakan Munaslub tersebut.
Saya tidak dilibatkan pelaksanaannya, ungkap Erwin kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Dia pun menyebut, Ketua Kadin Provinsi Bangka Belitung Thomas Jusman menjadi salah satu pelaksana Munaslub.
Nanti tanyakan saja ke Kadin Daerah ya, karena mereka pelaksananya (Munaslub), Pak Thomas (Jusman) Babel. Kalau saya bukan pelaksananya. Saya tahu (ada Munaslub), karena tadi saya terima aspirasinya mereka, saya yang terima, tambahnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, Thomas belum juga membalas permohonan wawancara Kontan.co.id.
Adapun, di saat yang sama, Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia mengatakan, penyelenggaraan Munaslub menyalahi AD/ART organisasi.
Ya gak apa-apa, Kadin juga pernah dua kepengurusan. Di tahun Pak Oesman Sapta sama Pak Gembong, tapi artinya ya Kadin pernah juga begitu (dua kepengurusan). Di tahun 2003-2005, pernah ada dua kepengurusan, saya melihatnya begitu, ungkapnya.
Untuk diketahui, terkait penggantian Arsjad Rasjid, Kadin Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegaskan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tandas Eka.