wmhg.org – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mendapatkan investasi senilai Rp 2 triliun dari 300 warga negara asing (WNA) yang menerima Golden Visa.
“Harapan kita ini bisa memberikan dampak kepada ekonomi, dari 300 yang sudah mendapatkan Golden Visa itu investasi yang masuk Rp2 triliun dan tentunya di sini akan terus bertambah,” kata Silmy ditemui usai peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Silmy menjelaskan, 300 WNA yang sudah diberikan Golden Visa itu meliputi berbagai macam kategori, baik yang didaftarkan melalui perusahaan maupun perorangan, termasuk juga talenta global seperti pendiri Chat GPT Samuel Altman dan pelatih tim nasional sepak bola Indonesia Shin Tae-yong.
Sementara itu, terkait sektor investasi yang diprioritaskan, Silmy mengatakan bahwa pemerintah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Namun demikian, pemerintah tetap memperhatikan semua sektor yang ada.
“Saat ini yang sedang menjadi peluang itu industri hilir dari komoditas asli Indonesia. Apakah itu di nikel, apakah itu di logam, terus kemudian juga perkebunan, industri turunannya. Atau ke depan ini ‘kan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu arahnya pangan dan energi. Nanti kita fokuskan,” ujarnya sebagamana dilansir Antara.
Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia menargetkan sebanyak 1.000 penerima Golden Visa. Di samping kuantitas, pemerintah juga menaruh perhatian pada kualitas penerima visa jenis baru tersebut.
“Memang harus selektif. Tadi, Bapak Presiden juga bilang ‘kan bahwa harus selektif, harus good quality travelers (pelintas berkualitas baik),” kata Silmy.
Lebih lanjut, sebagaimana keterangan tertulisnya, Silmy menjelaskan bahwa jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.
Dijelaskan pula oleh Silmy bahwa kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah 5 juta dolar AS.
Sementara itu, bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar 25 juta dolar AS. Jika ingin dapat tinggal 10 tahun, maka nilai investasinya harus sebesar 50 juta dolar AS.
Ketentuan berbeda, sambung Silmy, diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Dalam hal ini, untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS, sementara untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah 700 ribu dolar AS.
Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.