wmhg.org – Rencana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sedang menjadi sorotan utama DPR RI. Pasalnya hal tersebut menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan bahwa lembaga tersebut tengah mengkaji secara mendalam rencana tersebut yang diprediksi akan membawa perubahan signifikan, termasuk bertambahnya jumlah komisi di DPR.
Hal ini sedang kami matangkan dan diskusikan lebih lanjut, ujar Puan mengutip Antara, Sabtu (21/9/2024).
Apabila penambahan kementerian terealisasi, secara otomatis bakal menambah mitra kerja DPR, memperluas cakupan pengawasan dan pengambilan keputusan parlemen.
Selain itu, DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pengesahan ini membuka jalan bagi terbentuknya kabinet yang lebih besar di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Dengan langkah ini, kabinet jumbo semakin mungkin terbentuk, memancing beragam respons publik dan pengamat politik.
Pengesahan RUU ini berlangsung pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI di Gedung DPR, Kamis (19/9/2024).
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus, memimpin sesi tersebut dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi, yang diakhiri dengan ketukan palu tanda kesepakatan.
Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus kepada anggota parlemen saat itu.
Setuju, jawab peserta sidang diikuti ketuk palu.
Dalam RUU tersebut, ada sejumlah hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden, bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.
Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.
Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). bunyi Pasal 6.
Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, bunyi Pasal 9A.