wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut putra bungsu Presiden Joko Widodo bisa saja melaporkan penggunaan jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Kaesang bisa menyampaikan laporan soal jet pribadi jika merasa ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi dan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan, kata Tessa kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Menurut dia, jika Kaesang merasa ada gratifikasi dan konflik kepentingan dari penggunaan jet pribadi itu, laporan ke KPK mesti disampaikan maksimal 30 hari setelah pemberian.
Namun, Tessa menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan jet pribadi karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan merupakan penyelenggara negara.
Berdasarkan UU 30 tahun 2022 tentang KPK pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua itu yang sudah saya sampaikan, tutur Tessa.
Dia juga menyebut bahwa KPK tidak memiliki kewenangan dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan karena Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang tersebar dia media mengenai dugaan gratifikasi.
“Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan direktur gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
“Nggak usah singkat, nggak usah ragu bahwa kita melaksanakan tugas. Itu menjadi perhatian publik, menjadi keprihatinan publik juga, ya kami juga harus peka, kami harus proaktif klarifikasi,” tambah dia.
Alex juga mengaku sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyoroti tas-tas mewah milik istri Kaesang, Erina Gudono.
Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, Alexander menegaskan bahwa hal tersebut bisa ditelusuri jika terdapat indikasi adanya penyalahgunaan fasilitas yang didapatkan Kaesang dari jabatan ayahnya, Jokowi sebagai presiden.
“Sepanjang patut diduga bahwa pemberian-pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya atau kerabatnya,” ujar Alex.
Pasalnya, dia menyebut masyarakat memiliki keinginan untuk adanya klarifikasi bahwa fasilitas yang dimiliki Kaesang didapatkan dari uangnya sendiri atau negara.
Alex juga menjelaskan bahwa jika ada pengakuan dari Kaesang bahwa semua fasilitas yang didapatkannya dibayar sendiri dengan uangnya, bukan berupa pemberian, KPK tidak akan melakukan klarifikasi.
“Ketika itu berupa fasilitas yang diberikan, dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas itu,” tandas dia.
Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan Erina santer dibahas pengguna media sosial. Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.