wmhg.org – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria enggan mengomentari lebih jauh mengenai penggeledehan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (13/3/2025).
Ia menyatakan, menyerahkan persoalan tersebut dalam proses hukum.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa penggeledahan itu terkait kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Kita serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya. Jadi ya kita serahkan pada proses hukum, kata Nezar kepada wartawan ditemui usai Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Nezar memilih enggan berkomentar lebih banyak. Dia juga menolak memberikan jawaban soal program PDNS tersebut.
Itu dari tahun 2020 ke 2024. Itu kan berkelanjutan, nanti dilihat aja di pemeriksaannya, katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakpus menggeledah Kantor Komdigi.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS periode tahun 2020-2024.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa penggeledahan terhadap Komdigi berlangsung pada Kamis (13/3/2025) malam.
Semalam. (Hasil sita) masih rekap hari ini, itu juga masih running, jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).