wmhg.org – Kabar gembira bagi anda yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon PNS atau CPNS 2024.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, pengumuman seleksi CPNS 2024 dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 19 Agustus – 2 September 2024.
Sementara untuk pendaftaran CPNS 2024 dimulai pada 20 Agustus – 6 September 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS dipastikan tidak akan ada celah kecurangan.
Seluruh tahapan seleksi CPNS mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi.
“Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kecurangan dan praktik calo. Jadi tidak ada satu pun pihak yang dapat membantu kelulusan kecuali diri peserta sendiri,” pungkas Anas.
Jadwal Tahapan Pendaftaran CPNS 2024
Berikut Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2024
1.Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
2.Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3.Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
5.Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
6.Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
7.Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
8.Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
9.Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10.Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11.Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
12.Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13.Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14.Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
15.Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
16.Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
17.Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
18.Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
19.Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
20.Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
21.Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
22.Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23.Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
24.Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
25.Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
26.Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
27.Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
28.Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29.Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Persyaratan Daftar CPNS 2024
Berikut sejumlah persyaratan mendaftar CPNS 2024 dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
1.Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (untuk PPPK).
12. Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (untuk PPPK).
13. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi.