wmhg.org – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika dirinya akan memberikan sanksi tegas pemecatan apabila anggotanya terbukti meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani agar kasusnya dihentikan.
Hal itu disampaikan Listyo usai ditanya adanya dugaan Kapolsek setempat untuk meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan tujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ia berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice. Kata dia, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pelapor, terlapor bahkan hingga bupati dan organisasi guru, PGRI.
“Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan,” katanya.
Kendati begitu, kata dia, kekinian kasus tersebut sudah dalam proses persidangan. Menurutnya, untuk proses selanjutnya adalah dari keputusan hakim.
Sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani turut mengalami dugaan pemerasan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, D yang merupakan anak dari anggota polisi. Setelah dipolisikan, Supriyanti diduga turut diminta oleh Kapolsek setempat untuk menyetor uang sebesar Rp50 juta dengan tujuan untuk menghentikan penyelidikan kasusnya tersebut.
Fakta soal permintaan uang Rp50 juta diduga dari polisi diungkap oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (28/10/2024) kemarin.
Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan, ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).
Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima, ujarnya.
Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, ungkap Andre Darmawan.