wmhg.org – Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa hingga kekinian, Biro Perencanaan Deputi Administrasi DPR masih mencari harga sewa rumah di sekitaran Senayan hingga Semanggi.
Nantinya, rumah yang disewakan tersebut digunakan sebagai tunjangan perumahan yang diberikan kepada Anggota DPR RI periode baru.
Kami dari tim Biro Percanaan di bawah Deputi Administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, sampai dengan daerah Kebayoran, bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabotabek, kata Indra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Ia mengatakan, nantinya harga sewa rumah yang akan jadi acuan pemberian tunjangan itu akan dicari yang paling realisitis.
Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa? kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada dewan, ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, soal pemberian tunjangan sebagai pengganti dihilangkannya rumah dinas, dilakukan sangat hati-hatian.
Ini adalah tingkat kehati-hatian kami, sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan. Nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan jadi berkaitan dengan rumah tersebut.
Karena disurvei awal kami, di seputaran di tengah-tengah ini, memang harga sewa rumah sangat fluktuatif juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas, katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan.
Hal itu diketahui dilihat wmhg.org dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA), tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024).
Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu.
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota, tulis surat tersebut.