wmhg.org – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keempat saksi yang diperiksa oleh pihaknya yakni NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan. Kemudian FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA dan AMR selaku bagian Impor dan bagian Pemasaran PT KTM.
Harli mengatakan, keempat saksi diperiksa terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Mendang periode 2015-2016.
Selain itu, tersangka lainnya yakni CS, selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importasi gula periode tahun 2015-2023.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong menjadi tersangka.
Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat itu hakim menolak pengajuan praperadilan Tom Lembong.