wmhg.org – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregarmengatakan 3 orang saksi yang kali ini diperiksa yakni berinisial IDS yang merupakan Sekertaris Menteri Perdagangan, NAS selaku Project Manager PT Sucofindo, dan SS selaku Badan Pusat Statistik.
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Harli mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka Tohomas Trikasih Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalamperkara dimaksud,” ucapnya.
Sebelumnya Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula, periode tahun 2015-2023.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong menjadi tersangka.
Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” katanya menambahkan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat itu hakim menolak pengajuan praperadilan Tom Lembong.