wmhg.org – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menyayangkan aksi penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan 9 bulan yang dilakukan oleh Meita Irianty, pemilik daycare di Depok.
Ia khawatir dengan adanya peristiwa kekerasan terhadap balita tersebut membuat para ibu kini menjadi takut.
Saya menyayangkan kejadian penganiayaan balita oleh pengasuh daycare di tempat daycare tersebut, kata Luqman kepada wmhg.org, Jumat (2/8/202).
Ia mengaku khawatir dengan adanya kasus tersebut justru akan membuat para ibu was-was dalam menitipkan anaknya di daycare.
Saya khawatir periswita ini akan membuat ibu-ibu yang memiliki balita takut untuk menitipkan anaknya di Daycare, katanya.
Padahal, daycare sesungguhnya bisa menjadi jawaban atas problem ibu-ibu yang bekerja meski memiliki balita, sambungnya.
Sementara di sisi lain, untuk mencegah hal yang serupa terjadi, kata dia, perlu adanya aturan komprehensif terkait pendirian daycare.
Oleh karena itu, saya minta kepada pemerintah untuk merumuskan aturan yang komprehensif terkait pendirian daycare, ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak (daycare) Meita Irianty yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekira jam 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, katanya.
Meita pemilik daycare bernama Wensen School telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun @komisi.co. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.