wmhg.org – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim bahwa kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, bukan perkara konflik internal. Kapolri memastikan kasus AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekan polisinya AKP Ulil Ryanto saat ini telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Saya kira bukan masalah konflik internal ya, proses sudah didalami, Propam misalnya kami turunkan, kata Listyo kepada wartawan ditemui di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Dia menegaskan bahwa tindak pelanggaran serius di institusi Polri tidak akan ditoleransi. Listyo memastikan kalau Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang tegas untuk menindak setiap bentuk pelanggaran, baik yang bersifat etik maupun pidana.
Yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, tentunya akan kami lakukan. Sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas, ujarnya.
Polisi Tembak Polisi
Diketahui, penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ulil Ryanto itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
AKP Ulil diketahui menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Solok Selatan. Sedangkan, pelaku penembakan AKP Dadang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan dirinya dapat informasi kalau kabarnya AKP Dadang sedang melindungi pelaku tambang ilegal yang sempat ditangkap oleh AKP Ulil. Habiburokhman menduga kalau kasus tersebut termasuk pembunuhan berencana.
Sebab, dia menduga pelaku sudah membawa senjata yang kemudian digunakan untuk menembak korban.