wmhg.org – Institusi Polri kembali tercoreng dengan tindakan jajarannya yang melakukam tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini, kekerasan aparat itu dialami jurnalis yang meliput persidangan kasus korupsi mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (25/7/2024) kemarin.
Perihal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Maluku Utara (Malut) untuk merespons atas tindakan polisi yang menghalangi hingga merampas alat kerja jurnalis.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Ternate, Jumat (26/7/2024).
Kebetulan, Tim Kompolnas sekarang berada di Ternate bersama Human Rights Working Group (HRWG) untuk melakukan sosialisasi kertas posisi (policy paper) kepada Pimpinan dan Anggota Kepolisian tentang Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers dari Kekerasan. Kami langsung menanyakan kepada Kabid Humas Polda Malut mengenai keluhan media terkait dugaan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri saat sidang AGK di PN Ternate, yang menghadirkan saksi EB (Eliya Bachmid), ujar Poengky dikutip dari Antara, Jumat.
Poengky menyatakan, tindakan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian mencakup penghalangan jurnalis dalam mengambil gambar Eliya Bachmid setelah memberikan keterangan di sidang AGK, perampasan ponsel salah satu jurnalis, serta dugaan bahwa saksi Eliya Bachmid yang merupakan istri anggota Polri sempat menyiramkan air ke salah satu jurnalis.
Kompolnas telah mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Maluku Utara bahwa Polda telah memanggil dan memeriksa anggota kepolisian yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput sidang AGK dengan saksi EB. Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses etik, katanya.
Selain itu, Kompolnas juga mendorong agar EB, yang merupakan Ibu Bhayangkari, dan suaminya yang merupakan anggota Polri juga diperiksa terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sidang tersebut.
Jadi, selain mengusut dugaan kekerasan terhadap jurnalis, kami juga menyoroti dugaan keterlibatan saksi EB dalam kasus AGK. Kompolnas berharap tindakan tegas dari Polda Maluku Utara dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan, katanya.
Buntut dari aksi kekerasan terhadap jurnalis, sejumlah anggpta Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Malut dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut pada Jumat kemarin.
Laporan tersebut dimasukkan korban Aksal Muin dan Saha Boamona didampingi tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, usai kejadian kekerasan dan perampasan handphone korban saat menjalani tugas peliputan di PN Ternate.
Kedua korban yang merupakan jurnalis itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). (Antara)