wmhg.org – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengutuk keras soal pembubaran paksa aksi damai koalisi masyarakat sipil dalam menolak perubahan UU TNI.
Pasalnya, para peserta aksi yang mendirikan tenda di belakang Gedung DPR RI diusir paksa bahkan sempat dimasukan ke mobil aparat kepolisian. Meski pada akhirnya para peserta aksi tersebut kembali dipulangkan.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus menyampaikan pembubaran paksa yang berujung dengan aksi penangkapan ini bententangan dengan UUD 1945.
Yunus mengaku, jika aksi Piknik Melawan ini merupakan suatu bentuk dalam penyampaian pendapat dan berekspresi.
“Kami mengutuk keras tindakan pembubaran paksa dan penangkapan paksa terhadap masa aksi Piknik Melawan oleh anggota kepolisian. Piknik melawan adalah bentuk penyampaian hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang di dilindungi serta dijamin oleh undang-undang dasar 1945,” kata Andrie, saat dihubungi wmhg.org, Selasa (15/4/2025).
Seharusnya, kata Andrie, polisi merupakan alat negara yang bertugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Bukan malah menjadi alat penguasa yang justru malah meredam aspirasi rakyat.
“Sudah sepatutnya Polri sebagai alat negara memberikan perlindungan,” katanya.
Andrie juga menyoroti adanya tindakan exsesive use of force atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam membubarkan aksi damai lewat Piknik Melawan. Pasalnya, warga sipil yang ikut dalam aksi hanya sekitar 10-15 orang.
Sementara kekuatan dari pihak kepolisian berjumlah berkali-kali lipat dari jumlah peserta aksi. Bahkan dalam video yang viral di akun sosial media X, terlihat petugas menggunakan pagar yang terbuat dari besi yang dipergunakan sebagai tameng.
“Kami menyoroti adanya tindakan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh Polri. Para warga yang turut terlibat dalam piknik jumlahnya tidak lebih dari 10-15 orang, akan tetapi polisi yang datang kami taksir lebih dari 50 pasukan. Ini menyalahi prinsip proporsionalitas dalam pengerahan kekuatan,” beber dia.