wmhg.org – Usai ditangkapnya mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus importasi gula, Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk memeriksa semua kasus impor pangan.
Hal tersebut disampaikan pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori. Dalam pernyataannya, ia mengemukakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.
Ia merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017.
Pada era tersebut tercatat ada sejumlah menteri yang memimpin Kemendag, yakni Rachmat Gobel, Thomas Lembong hingga Enggartiasto Lukita. Selama masa tersebut ditemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas yang meliputi. beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Ia mengemukakan apabila dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar.
Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.
Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.
Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara, ujarnya.
Lantaran itu, ia meminta Kejagung untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” katanya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.