wmhg.org – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya memeriksa 4 orang saksi. Dua orang diantaranya merupakan petinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2020 hingga 2024, dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019 sampai 2020,” kata Harli, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

Selanjutnya, saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan yakni CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019 hingga 2020. Kemudian, AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
Harli menyampaikan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi ini agar bisa memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 trriliun.
“Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyakk atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” ucapnya.
Kejaksaan Agung, sebelumnya menjerat 9 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Pertamina.
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melalukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.