wmhg.org – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 hingga April 2020.
Selain itu, penyidik juga memeriksa SB yang merupakan Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” kata Harli, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial DP, selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” kata Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya berinisial DP, selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
DP ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa bersama dua orang lainnya. DP langsung dijadikan tersangka lantaran penyidik menenukan bukti kuat soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.
Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, kata Kuntadi, Selasa (6/8) lalu.
Kuntadi mengatakan, DP merupakan tersangka dari hasil pengembangan dari fakta persidangan terhadap empat orang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kuntadi menuturkan, keterlibatan DP bermula dari temuan kerjasama antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dengan PT BJT untuk pengusahaan jalan Tol BPJT senilai lebih dari Rp 16 triliun.
Pada perjanjian, DP bekerja sama dengan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS guna mengurangi volume tanpa ada kajian teknis terkait pembangunan jalan tol.
“Yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan YN, kata dia.
DP juga diduga telah melakukan pengurangan volume yang ada, pada basic design dengan tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.
“Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar,” katanya.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.