wmhg.org – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan 4 tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim yang Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan putusan bebas terhadap perkara Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas yang dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam OTT kali ini, Kejangung menetapkan pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap sebagai tersangka. Adapun yang didugda sebagai pemberi suap adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi, kata Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR, kata Qohar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu ketiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar menyebutkan, ketiga hakim penerima suap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu.
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur sebagai Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/23/21172521/kejagung-tetapkan-pengacara-ronald-tannur-sebagai-tersangka-penyuap-3-hakim.