wmhg.org – Kejaksaan Tinggi DKJ Jakarta angkat bicara soal pemberkasan kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, saat ini pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam memberikan petunjuk dalam pemberkasan perkara. Selanjutnya, pemberkasan perkara bakal dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Saya rasa nggak kesulitan, karena itu kan terkait dengan materi. Materi penyedikan perkara, pemenuhan alat bukti,” kata Syahron, di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Baik itu keketerangan saksi ataupun misalkan barang buktinya atau dokumentasi peristiwanya. Saya rasa sepanjang itu bisa dipenuhi oleh teman-teman Polda Metro Jaya, saya pastikan pasti P21 dong sudah dipenuhi apa yang dikasih petunjuk,” terangnya.
Syahron menyinggung jika berkas pemberkasan perkara Firli dikembalikan Kejati Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Februari lalu. Setelahnya hingga saat ini, pihak ini Polda Metro Jaya belum mengirimkan kembali berkas tersebut.
“Nggak ada (kesulitan). Intinya kalau hari ini kan berkas belum dikembalikan ke kita,” katanya.
Firli Mangkir Panggilan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebelumnya, mangkir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya, dalam pemeriksaannya di Mabes Polri.
Firli sendiri diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tibdak pidana suap dan gratifikasi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tidak dapat hadir dalam oemeriksaan kali ini.
“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Ade Safri, usai dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Semula, Firli Bahuri bakal dimintai keterangan di Lantai 6, Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat disinggung soal alasan absennya Firli dalam pemeriksaan, Ade Safri mengaku tidak mengetahuinya secara detail.
“Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar, penasihat hukumnya,” kata Ade.
Jadi Tersangka
Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kepastian tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (22/11/2023) malam.
Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengemukakan, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023, ujarnya.
Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.