wmhg.org – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengganti Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota dalam sidang kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016, Tom Lembong, sebagai terdakwa.
Hakim Ali Muhtarom digantikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.
Perubahan susunan majelis hakim ini diumumkan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4/2025).
Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan, kata Dennie.
Ali Muhtarom sebelumnya menjadi bagian dari majelis yang mengadili kasus Tom Lembong. Posisinya kini digantikan oleh hakim Alfis Setiawan, yang akan mendampingi hakim Purwanto Abdullah dalam persidangan lanjutan. Usai penetapan penggantian hakim anggota, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melakukan penyimpangan dalam penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015—2016.
Kekayaan Hakim Ali Muhtarom
Nama Ali Muhtarom sedang jadi gunjingan publik sejak ia terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 22,5 miliar yang berkaitan dengan vonis bebas kasus korupsi ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Lantas, berapa kekayaan Ali Muhtarom yang merupakan hakim Adhoc Mahkamah Agung itu?
Berdasarkan laporan ke LHKPN yang terakhir kali disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Januari 2025 lalu, Ali Muhtarom memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,3 miliar.