wmhg.org – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) akan bertransformasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag di Semarang pada Februari 2024.
Dari 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, terdiri dari sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ia bahkan mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang berlangsung benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.
Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu, katanya di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Proses transformasi 11 PTKN tersebut sejatinya dimulai sejak 2023 dan kini telah menemukan titik terang. Lantaran itu, Gus Men meminta, usaha untuk memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.
“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Menag.
“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” lanjutnya.
Menurutnya, transformasi menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat.
Sejalan dengan itu, ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.
Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.
“Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul,” ujar Menag.
Aspek keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja.
Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tegasnya.
Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:
- Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
- Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
- Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
- Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
- Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
- Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
- Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
- Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
- Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
- Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.