wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex untuk tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja usai dinyatakan pailit.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, PT Sritex harus menunggu adanya putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan PHK kepada pekerja.
“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ujar Indah dalam keterangan persnya, Kamis (24/10).
Selain itu, Indah juga meminta kepada salah satu perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu untuk membayarkan hak-hak para pekerjanya terutama persoalan gaji ataupun upah.
Tak hanya itu, Indah juga meminta agar semua pihak di PT Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.
“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan PT Sritex milik kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto itu pailit.
Hal tersebut tertuang pada putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober 2024.