wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat UU mengenai APBN dan/APBN Perubahan, bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (4/12).
Beleid baru, yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, mengatur pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah (pemda), dan badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah.
Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan durasi maksimal 90 hari kalender, dan ditujukan untuk mendukung likuiditas debitur dalam melaksanakan program strategis nasional.
Adapun pinjaman Dana SAL ini diberikan dalam mata uang rupiah dan merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman Dana SAL ini disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL sekaligus atau bertahap.
Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana dimaksud (…) merupakan batas maksimal akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL, yang pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas, bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.
Pemberian pinjaman Dana SAL ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, remunerasi sesuai ketentuan, dan akuntabilitas.
Sebagai jaminan, debitur wajib menyediakan deposito atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai tertentu. Deposito minimal 102% dari nilai pinjaman, sementara SBN minimal 120%.
Merujuk Pasal 12, Sri Mulyani juga mengatur jaminan berupa deposito yang harus memenuhi kriteria minimal, di antaranya dalam mata uang rupiah, sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL atau dapat dapat dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu jatuh tempo menjadi paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana Sal dan tidak dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Selain itu, kriteria lainnya adalah dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo Deposito dalam hal debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Sementara, kriteria jaminan berupa SBN di antaranya, dalam mata uang rupiah, sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAl, tidak dijadikan jaminan kepada pihak lain, dan dapat diperjualbelikan.