wmhg.org – JAKARTA. Kementeraian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tidak akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memastikan penyesuaian tarif CHT tahun depan belum akan dilakukan.Â
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 diambil setelah mempertimbangkan keseimbangan antara kondisi industri saat ini, penerimaan negara, dan kesehatan masyarakat.Â
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan dari sisi penerimaan, target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah memperhitungkan kebijakan tersebut. Sehingga pemerintah tetap optimistis penerimaan dapat dicapai tanpa harus menaikkan tarif.
Namun tetap dengan menjaga kontrol terhadap konsumsi tembakau, jelas Nirwala kepada Kontan, Selasa (24/9).Â
Di sisi lain, pemerintah juga telah berdiskusi dengan DPR mengenai rencana penerapan cukai pada objek baru, seperti Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Menurut Nirwala langkah ini diutamakan untuk mengurangi dampak kesehatan akibat konsumsi tinggi minuman berpemanis.
Selain aspek kesehatan, MBDK juga diproyeksikan menjadi sumber penerimaan tambahan yang lebih luas, mendiversifikasi pendapatan cukai negara, ujarnya.Â
Nirwala menambahkan saat ini, skema tarif cukai untuk MBDK masih dalam proses kajian.Â
Pemerintah tengah mempertimbangkan masukan dari kementerian/lembaga terkait, lembaga penelitian, dan pelaku industri. Fokus utama tetap pada upaya pengendalian konsumsi untuk kesehatan masyarakat.
Sementara potensi penerimaan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian yang komprehensif, ungkapnya. Â